Pemprov Kepri fokus kejar Participating Interest 10 persen migas

redaksiutama.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan fokus mengejar Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan minyak dan gas di daerah itu dengan berencana membentuk satu lagi badan usaha milik daerah (BUMD).

Ansar menyampaikan saat ini Kepri telah memiliki tiga BUMD, yakni PDAM Tirta Kepri, Badan Usaha Pelabuhan atau PT Pelabuhan Kepri, dan PT Pembangunan Kepri.

“Dari ketiganya, baru PDAM yang sudah berjalan walau untungnya relatif masih kecil tapi bisa menangani secara mandiri,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa PI migas 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Namun demikian, menurutnya, hal ini sangat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, terutama Kementerian ESDM.

Pemprov Kepri, lanjut dia, sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan minyak di daerah itu, bahkan ada yang sudah melakukan perjanjian kerja sama atau PKS, akan tetapi perlu percepatan.

“Untuk itu, kita butuh bantuan fasilitasi dari Kemendagri untuk mendorong ini, terutama membangun kesepakatan karena ada beberapa eksploitasi minyak yang dilaksanakan di atas 12 mil, dan SKK Migas sudah membantu memfasilitasi itu,” ucap Ansar.

Ansar menambahkan jika PI 10 persen dari pengelolaan migas itu terealisasi, otomatis berkontribusi menambah pemasukan daerah karena potensinya mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.

“Kepri sudah lama memperjuangkan PI 10 persen ini, namun sampai sekarang belum terealisasi, makanya kita gesa terus dengan meminta bantuan Kemendagri,” ujar Ansar.

Secara terpisah, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan komitmen memberikan kemudahan dalam pembentukan BUMD baru, khususnya di Kepri dengan syarat kelengkapan terpenuhi dan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Ia tak menampik prosesnya kadang memakan waktu yang lama karena seringkali persyaratan belum lengkap.

“Oleh karena itu, kami berharap bagi daerah yang mengajukan pembentukan BUMD agar melengkapi persyaratan sebagai kunci cepatnya pendirian BUMD,” kata Fatoni.

Menyangkut persoalan PI 10 persen migas di Kepri, katanya, persoalan itu akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya karena keputusan itu bukan di tangan Kemendagri.

error: Content is protected !!